Di
tengah pandemi Covid 19 yang membuat kondisi perekonomian masyarakat tidak
hanya Indonesia, tapi dunia mengalami penurunan dratis. Bahkan tidak sedikit
yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemasukan perusahaan jadi
tidak mencukupi untuk menggaji banyak karwayan. Tiba-tiba BPJS mengeluarkan
kebijakan untuk menaikkan kembali iuran BPJS sesuai peraturan Presiden No.64 tahun 2020 tentang
perubahan kedua Prepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sehingga iuran BPJS yang semula kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.500 menjadi kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.500. Sementara sebelumnya Prepres No 75 tahun 2019 berisi kenaikan penyesuaian tarif BPJS kelas 1 Rp 180.000, kelas 2 110.000, dan kelas 3 Rp 42.000 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tentu saja hal ini membuat masyarakat mengkritis habis kondisi ini, dan membuat citra BPJS menjadi buruk di mata masyarakat.
Sementara
sebenarnya masyarakat masih memperoleh kebaikan atas hadirnya BPJS. Terutama
yang memiliki penyakit harus berobat teratur dengan biaya yang tidak sedikit,
kondisi kehamilan yang harus melahirkan secara sectio. Untuk itu mari sebelum
berlanjut ke dalam opini yang subyektifitas, kita menyimak apa yang dipaparkan
oleh M.Iqbal Anas Ma'ruf, Humas BPJS Kesehatan tentang penyesuaian iuran ini.