Untuk berlangsungnya program JKN-KIS, mulai 1
Januari 2020 iuran bagi peserta PBPU/BP (mandiri) disesuaikan menjadi:
Kelas I menjadi Rp180.000/ perorang/bulan
Kelas II menjadi Rp120.000/perorang/bulan
Kelas III menjadi Rp42.000/perorang/bulan
Tentu saja kenaikan ini bukan sekedar hanya kenaikan
iuran, tapi BPJS Kesehatan mempertimbangkan hal lain sesuai dengan kenaikan
iuran tersebut, yakni dengan menambah pelayanan yang lebih bagus dan lebih memudahkan
masyarakat yang ikut bergabung sebagai peserta JKN-KIS.
Doc foto: BPJS Kesehatan |
Mungkin beberapa atau malah masyarakat Indonesia
belum mengetahui, pelayanan seperti apa yang kini diberikan BPJS Kesehatan
untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, tentu saja termasuk saya.
Sebagai peserta JKN-KIS saya baru mengetahui layanan dari BPJS Kesehatan;
Jemput Bola Mobile Customer Service (MCS). Ikut penasaran juga?