Tentu
saja pertanyaan saya ini ditujukan bagi kaum muslim, karena saat ini
undang-undang tentang anak perempuan atau bayi perempuan disunat sudah tidak
ada sejak tahun 2014. Hal ini saya alami loh.
Ketika
melahirkan Binar tahun 2018 kemarin, rumah sakit tempat saya melahirkan tidak
menerima lagi sunat bayi perempuan. Kemudian saya dan suami mencoba ke Bidan,
mengingat anak perempuan kami yang pertama sunat juga di Bidan. Tapi ternyata
Bidan di sekitar rumah kami tidak lagi melayani sunat. Alasannya tentu saja
sama, sunat perempuan tidak lagi dianjurkan. Sehingga banyak rumah sakit,
klinik, dan bidan yang menolak untuk menyunat bayi perempuan. Sebab sudah tidak
ada lagi SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi tenaga medis untuk melayani
permintaan sunat atau khitan pada bayi perempuan.
Duh,
terus-terang saya sangat galau, dan merasa kurang sreg Binar tidak disunat.
Karena dalam Islam meski anak perempuan tidak wajib sunat seperti anak
laki-laki, di masyarakat Indonesia yang
beragama Islam mayoritas anak perempuan pasti disunat. Kata Ustad yang pernah
memberi ceramah dan info dari masyarakat, konon agar keinginan birahinya
terkendali.
Sejujurnya
saya belum mencari pembenaranya secara ilmiah, tentang hubungan tidak disunat
dengan keinginan seksualitasnya. Hanya rumor seperti itu sudah menjadi rahasia
umum yang sebagian orang jadi sangat mempercayainya, dan terus-terang saya pun
agak kawatir tentang itu. Tapi ternyata banyak tetangga saya yang tidak
menyunat anak perempuannya oleh sebab sudah tidak dianjurkan sejak tahun 2014
itu.
Maka
perlahan kegalauan saya pun luntur, melihat masyarakat sekitar yang beragama
Islam tidak lagi mempermasalahkan anak perempuannya tidak disunat. Toh, memang
hukumnya tidak wajib. Saya juga menepis keyakinan masyarakat tentang tidak
disunat dapat menyebabkan kelak nafsu anak perempuan tidak terkendali. Saya
tidak pernah menemukan data ilmiahnya.